Background

makalah kajian kritis terhadap regulasi kurikulum 2013



KAJIAN KRITIS TERHADAP
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008
TENTANG GURU

MAKALAH

Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Kelompok
Mata Kuliah Legislasi Pendidikan




Disusun Oleh :
1.    Hendiyatno
2.    Nuraeni
3.    Reni Ariningsih
4.    Tsamrotul Maisyah
5.    Zaenal Muttaqin
110641012
110641030
110641035
110641008
110641383
Kelas : A-1


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH CIREBON
2013

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkn kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya, para sahabat serta kami selaku umatnya. Semoga kita mampu meneladani beliau sebagai manusia yang berguna.
Adapun tujuan penyusunan makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas kelompok dari mata kuliah Legislasi Pendidikan dengan judul Kajian Kritis Terhadap Peratuan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Semoga dengan diberikannya tugas ini kami dapat meningkatkan pemahaman tentang mata kuliah Legislasi Pendidikan dan meningkatkan kualitas belajar kami.
Makalah ini tentu tidak akan berhasil tanpa bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Terimakasih kami ucapkan kepada dosen pengampu Ibu Nayla Tresnawati, M. Pd yang telah memberikan tugas kepada kami dan semua pihak yang telah membantu memberikan saran serta masukan untuk menyempurnakan makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya saran dan kritik yang sifatnya membangun, agar makalah kami menjadi lebih baik dan berguna di masa yang akan datang.

Cirebon,  Desember 2013

Penyusun

DAFTAR ISI

Kata Pengantar...................................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................................... ii
BAB    I    PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah.............................................................. 1
B.       Rumusan Masalah....................................................................... 2
C.       Tujuan Masalah........................................................................... 2
BAB   II   PEMBAHASAN
A.      Kajian Teknis dari PP No. 74 Th. 2008 Tentang Guru............... 3
B.       Kajian Isi atau Subtansi dari PP No. 74 Th. 2008
Tentang Guru.............................................................................. 3
C.       Rancangan Perubahan dari dari PP No. 74 Th. 2008
Tentang Guru.............................................................................. 11
BAB   III   PENUTUP
A.    Kesimpulan.................................................................................. 13
B.     Saran............................................................................................ 14
Daftar Pustaka

BAB  I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberikan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Maksudnya adalah bahwa seorang guru tidak hanya sekedar transfer of knowledge saja, akan tetapi juga harus membentuk kepribadian peserta didik sesuai kultur yang ada.
Dengan tujuan kita mempelajari PP No. 74 tahun 2008 agar nantinya apabila kita menjadi guru dapat menjadi guru yang benar-benar berkualitas dan dapat membantu peserta didik dalam mengembangkan potensinya secara maksimal. Peraturan pemerintah ini sebagai bentuk penjabaran khusus yang ditetapkan oleh pemerintah dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, sehingga perlu menetapkan peraturan tentang guru Bukan lagi sebuah hal yang diragukan jika keberhasilan suatu bangsa dapat dilihat dari kualitas pendidikan yang ada di Negara tersebut. Dan kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh faktor pendidik yang secara langsung berperan dalam penentu mutu pendidikan. Pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah, khalifah dimuka bumi juga sebagai makhluk social dan sebagai makhluk individu yang sanggup berdiri sendiri (Hamdani Ihsan, dkk, 2007:93).
Oleh karena itu seorang guru dituntut untuk memenuhi standarisasi seorang guru seperti kualifikasinya dan kompetensinya secara tepat yang sesuai dangan kebijakan yang telah ditetapkan untuk menjadi guru yang profesional. Dalam meningkatkan kemampuan pendidik atau guru dan tenaga kependidikan yang lain, pemerintah Indonesia telah menunjukkan good will, dengan memperhatikan kesejahteraan melalui beberapa langkah antara lain, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional, peningkatan keprofessionalan dengan diadakan sertifikasi guru, dan kedudukan yang cukup tinggi untuk memperkuat peran mereka di sekolah.

B.            Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Kajian teknis dari PP No. 74 Th. 2008 Tentang Guru
2.      Kajian isi atau subtansi dari PP No. 74 Th. 2008 Tentang Guru
3.      Rancangan perubahan dari PP No.74 Th. 2008 Tentang Guru

C.           Tujuan Masalah
Tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah untuk :
1.      Untuk dapat mengetahui kajian teknis dari PP No. 74 Th. 2008 Tentang Guru
2.      Untuk dapat mengetahui kajian isi atau subtansi dari PP No. 74 Th. 2008 Tentang Guru
3.      Untuk dapat mengetahui rancangan perubahan dari PP No. 74 Th. 2008 Tentang Guru

BAB  II
PEMBAHASAN

A.           Kajian Teknis dari PP No. 74 Th. 2008 Tentang Guru
Pada 01 Desember 2008 diberlakukan PP No. 74 Th. 2008 Tentang Guru yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah ini member angin segar bagi upaya peningkatan mutu pendidikan, yang salah satunya melalui perbaikan nasib guru, peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari UU No. 14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Kerangka dari PP ini terdiri dari 9 BAB 68 Pasal : BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kompetensi dan Sertifikasi, BAB III Hak, BAB IV Beban Kerja, BAB V Wajib Kerja dan  Pola Ikatan Dinas, BAB VI Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan, BAB VII Sanksi, BAB VIII Ketentuan Perahlian, BAB IX Ketentuan Penutup dan Penjelasan.

B.            Kajian Isi atau Subtansi dari PP No. 74 Th. 2008 Tentang Guru
Kerangka dari Peraturan Pemerintah ini terdiri dari 9 BAB 68 Pasal. Berikut ini disajikan beberapa hal-hal penting tentang isi peraturan ini:

1.      BAB I Ketentuan Umum
Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, baik pendidikan dasar maupun pendidikan menengah. Surya mengungkapkan bahwa yang dimaksud dengan pendidik profesional adalah pendidik yang mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang pendidik/guru, baik kepada peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya.

2.      BAB II Kompetensi dan Sertifikasi
a.       Kompetensi
Menurut Daryanto, kompetensi berasal dari bahasa Inggris yakni “competence” yang berarti kecakapan, kemampuan, dan kesanggupan. Sedangkan secara istilah, kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi yang dimaksud meliputi kompetensi pedagodik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik. Kompetensi ini antara lain meliputi pemahaman terhadap peserta didik dan pengembangan kurikulum atau silabus. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, serta menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
Kompetensi sosial guru berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat, baik yang ada di lingkungan sekolah maupun yang ada di lingkungan tempat tinggal guru. Sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun; menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; serta menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan seorang guru dalam memiliki pengetahuan yang luas serta mendalam tentang mata pelajaran yang diampu dan yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
b.      Sertifikasi
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, serta (4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah.

3.      BAB III Hak Guru
Dalam menjabat sebagai guru, seorang guru memiliki hak untuk mendapatkan hal-hal sebagai berikut:
a.       Tunjangan profesi, diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)      Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru oleh departemen.
2)      Memenuhi beban kerja sebagai guru.
3)      Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
4)      Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.
5)      Berusia paling tinggi 60 tahun.
6)      Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
b.      Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional, diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan yang hampir sama dengan persyaratan tunjangan profesi, ditambah dengan melaksanakan kewajiban sebagai seorang guru.
c.       Tunjangan khusus, diberikan bagi guru yang ditugaskan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai belanja pegawai atau bantuan sosial.
d.      Tunjangan profesi, subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus bagi guru tetap yang bukan PNS diberikan sesuai dengan keseteraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang berlaku bagi guru PNS.
e.       Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan kepada guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
f.       Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus. Penghargaan-penghargaan tersebut dapat berupa tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
g.      Dalam melaksanakan keprofesionalan, guru berhak mendapatkan promosi sesuai dngan tugas dan prestasi kerja.
h.      Guru memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian, penghargaan, dan sanksi kepada peserta didik yang sesuai dengan aturan-aturan pendidikan.
i.        Guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
j.        Guru berhak memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran yang disediakan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah.
k.      Guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi guru.
l.        Guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan, baik di tingkat satuan pendidikan, kabupaten atau kota, provinsi, dan nasional.
m.    Guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik maupun kompetensinya, serta memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi di bidangnya.
n.      Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah berhak memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.      BAB IV Beban Kerja
Beban kerja guru mencakup lima kegiatan pokok, yaitu:
1.      Merencanakan pembelajaran.
2.      Melaksanakan pembelajaran.
3.      Menilai hasil pembelajaran.
4.      Membimbing dan melatih peserta didik.
5.      Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Yang dimaksud dengan beban kerja guru dalam PP No. 74 Tahun 2008 adalah bahwa guru wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka dalam satu minggu.

5.      BAB V Wajib Kerja dan Pola Ikatan Dinas
Yang dimaksud dengan wajib kerja guru dalam PP No. 74 Tahun 2008, khususnya pada pasal 55 adalah bahwa dalam keadaan darurat, pemerintah dapat memberlakukan wajib kerja kepada guru atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah NKRI. Keadaan darurat di sini adalah situasi luar biasa yang terjadi di daerah khusus tersebut, seperti terjadinya bencana alam, bencana sosial, atau situasi lain yang mengakibatkan kelangkaan guru, sehingga proses pembelajaran tidak dapat terlaksana secara normal sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan daerah. Adapun dilaksanakannya pola ikatan dinas bagi calon guru dimaksudkan untuk:
a.       Memenuhi kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah.
b.      Memenuhi kebutuhan nasional akan guru yang mampu mengampu pembelajaran pada satuan pendidikan yang diprogramkan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
c.       Memenuhi kebutuhan nasional akan guru yang potensial untuk dikader menjadi kepala satuan pendidikan dan/atau pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, dan pengawas kelompok mata pelajaran.
d.      Memenuhi proyeksi kekurangan guru secara nasional.

6.      BAB VI Pengangkatan, Penetapan dan Pemindahan
Pada satuan pendidikan, pengangkatan dan penempatan guru dilakukan dengan mengkoordinasi perencanaan kebutuhan guru secara nasional. Perencanaan tersebut didasarkan pada pertimbangan pemerataan guru antar satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan/atau masyarakat, antarkabupaten atau antarkota, dan antarprovinsi, termasuk kebutuhan guru di daerah khusus.
Pada jabatan struktural, guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural. Penempatan tersebut dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan bertugas sebagai guru minimal 8 tahun. Guru yang ditempatkan akan kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan tambahan. Akan tetapi bisa mendapatkan haknya kembali ketika ditugaskan kembali menjadi guru.
Pemindahan guru dilakukan baik atas permintaan sendiri maupun kepentingan kepentingan penyelenggara pendidikan, dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Pemindahan tersebut dilakukan setelah guru yang bersangkutan bertugas minimal 4 tahun, kecuali guru yang bertugas di daerah khusus.

7.      BAB VII Sanksi
Sanksi guru merupakan hukuman yang diberikan kepada guru yang melakukan pelanggaran. Adapun dalam PP no. 74 tahun 2008, sanksi bagi guru dijelaskan pada pasal 63 dan 64. Sanksi-sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Guru yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik dalam jangka waktu sepuluh tahun, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan.
b.      Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajara 24 jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian dari menteri dihilangkan haknya untuk mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
c.       Guru yang sudah memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru akan tetapi menolak wajib kerja di daerah khusus akan mendapatkan sanksi berupa (a) penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama satu tahun; (b) pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama dua tahun; dan (c) pencabutan hak untuk menjadi guru selama empat tahun bagi warga negara Indonesia selain guru.
d.      Guru yang mengingkari pernyataan tertulis dikenai sanksi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berupa (a) penundaan kenaikan pangkat atau jabatan selama empat tahun; (b) penghentian pemberian tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama empat tahun; (c) penghentian tunjangan profesi selama empat tahun; atau (d) penghentian pemberian maslahat tambahan selama empat tahun.
e.       Guru yang memperoleh kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan cara melawan hukum akan diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai guru yang pernah diterima.
f.       Perguruan tinggi yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan profesi akan tetapi berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh departemen tidak memenuhi lagi kriterianya maka dapat dicabut kewenangannya untuk menyelenggarakan pendidikan profesi tersebut.

8.      BAB VIII Ketentuan Peralihan
Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikasi Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan. Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikasi Pendidik.

9.      BAB VIII Ketentuan Penutup
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

C.           Rancangan Perubahan dari PP No.74 Th. 2008 Tentang Guru
Terdapat 16 butir Peraturan dalam Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
1.             Penegasan konsep “guru tetap” yang diangkat oleh lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat (Pasal 1 angka 8) dan Penjabaran “guru tetap” yang diangkat Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Kepala Satuan Pendidikan (Pasal 15)
2.             Konsistensi dan koherensi pendidikan profesi guru, mulai dari tahap perencanaan, pendidikan, penempatan sampai dengan pembinaan (Pasal 4 Ayat (3))
3.             Rincian subtansi ujian tertulis dan ujian kinerja pada Pendidikan Profesi (Pasal 9)
4.             Rincian subtansi ujian tertulis dan ujian kinerja pada Pendidikan Profesi (Pasal 10 Ayat (5,6))
5.             Pemerintah perlu melakukan pendataan dan validasi guru secara berlaka dalam rangka efektifitas sertigikat dan perencanaan kebutuhan guru (Pasal 11 Ayat (2,3))
6.             Perubahan konsep dan mekanisme uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik, melalui pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG) atau pendidikan profesi guru (PPG) (Pasal 12).
7.             Penjabaran “guru tetap” yang diangkat pemerintan daerah atau kepala satuan pendidikan. (Pasal 15 Ayat 1a). Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan atau penilik (Pasal 15 Ayat 4). Ketentuan “guru tetap”diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri (Pasal 15 Ayat 7)
8.             Kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, masyrakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan memberikan pelindungan hukum profesi, dan keselamatan-kesehatan guru (Pasal 40)
9.             Pengaturan tentang syarat Organisasi Profesi Guru (Pasal 44 Ayat (3))
10.         Pengaturan tentang program peningkatan kualifikasi akademik guru dalam jabatan yang belum memperoleh S-1/D-IV melalui PPKHB dan peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi untuk guru mata pelajaran produktif (Pasal 47A Ayat 1). Efektifitas LPTK dengan kebijakan khusus Pemerintah (Pasal 47A Ayat 2).
11.         Pembinaan berkelanjutan melalui evaluasi guru dan UKG (Pasal 48)
12.         Beban kerja kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua program keahlian (di SMK), kepala perpustakaan, kepala laboraturium, guru BK, pengawas.  (Pasal 54)
13.         Pengangkatan guru oleh pemerintah, pemerintah daerah melalui seleksi (ujian tertulis, wawancana, dan praktek mengajar). (Pasal 58)
14.         Pemindahan guru antar provinsi, antar kabupaten, atau antar kota, antar kecematan, antar satuan pendidikan, antar jenjang pendidikan, antar jenis pendidikan, dan antar mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran. (Pasal 62)
15.         Penghapusan huruf b dan c, karena subtansi huruf b sudah diakomodasi dalam Pasal 12 Ayat (1e) dan huruf c diakomodasi dalam Pasal 12 Ayat (5a)
16.         Penyesuaian ketentuan peralihan bagi guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi S-1/D-IV untuk memperoleh sertifikat pendidik.

BAB   III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Pada 01 Desember 2008 diberlakukan PP No. 74 Th. 2008 Tentang Guru yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah ini member angin segar bagi upaya peningkatan mutu pendidikan, yang salah satunya melalui perbaikan nasib guru, peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari UU No. 14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Kerangka dari PP ini terdiri dari 9 BAB 68 Pasal : BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kompetensi dan Sertifikasi, BAB III Hak, BAB IV Beban Kerja, BAB V Wajib Kerja dan  Pola Ikatan Dinas, BAB VI Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan, BAB VII Sanksi, BAB VIII Ketentuan Perahlian, BAB IX Ketentuan Penutup dan Penjelasan.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberikan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Maksudnya adalah bahwa seorang guru tidak hanya sekedar transfer of knowledge saja, akan tetapi juga harus membentuk kepribadian peserta didik sesuai kultur yang ada.
Oleh karena itu seorang guru dituntut untuk memenuhi standarisasi seorang guru seperti kualifikasinya dan kompetensinya secara tepat yang sesuai dangan kebijakan yang telah ditetapkan untuk menjadi guru yang profesional. Dalam meningkatkan kemampuan pendidik atau guru dan tenaga kependidikan yang lain, pemerintah Indonesia telah menunjukkan good will, dengan memperhatikan kesejahteraan melalui beberapa langkah antara lain, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional, peningkatan keprofessionalan dengan diadakan sertifikasi guru, dan kedudukan yang cukup tinggi untuk memperkuat peran mereka di sekolah.
B.            Saran

DAFTAR PUSTAKA

Categories: Share

Leave a Reply