makalah kajian kritis terhadap regulasi kurikulum 2013
KAJIAN
KRITIS TERHADAP
PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008
TENTANG
GURU
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Kelompok
Mata Kuliah Legislasi Pendidikan
Disusun
Oleh :
1. Hendiyatno
2. Nuraeni
3. Reni
Ariningsih
4. Tsamrotul
Maisyah
5. Zaenal
Muttaqin
|
110641012
110641030
110641035
110641008
110641383
|
Kelas
: A-1
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH CIREBON
2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkn kehadirat Allah SWT atas
rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat
waktu. Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta
keluarganya, para sahabat serta kami selaku umatnya. Semoga kita mampu
meneladani beliau sebagai manusia yang berguna.
Adapun tujuan penyusunan makalah ini dibuat untuk
memenuhi salah satu tugas kelompok dari mata kuliah Legislasi Pendidikan dengan
judul Kajian Kritis Terhadap Peratuan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang
Guru. Semoga dengan diberikannya tugas ini kami dapat meningkatkan pemahaman
tentang mata kuliah Legislasi Pendidikan dan meningkatkan kualitas belajar
kami.
Makalah ini tentu tidak akan berhasil tanpa bantuan
dan dukungan dari berbagai pihak. Terimakasih kami ucapkan kepada dosen
pengampu Ibu Nayla Tresnawati, M. Pd yang telah memberikan tugas kepada kami
dan semua pihak yang telah membantu memberikan saran serta masukan untuk
menyempurnakan makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak
kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya saran dan kritik
yang sifatnya membangun, agar makalah kami menjadi lebih baik dan berguna di
masa yang akan datang.
Cirebon,
Desember 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar...................................................................................................... i
Daftar
Isi............................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah.............................................................. 1
B. Rumusan
Masalah....................................................................... 2
C. Tujuan
Masalah........................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kajian
Teknis dari PP No. 74 Th. 2008 Tentang Guru............... 3
B. Kajian
Isi atau Subtansi dari PP No. 74 Th. 2008
Tentang
Guru.............................................................................. 3
C. Rancangan
Perubahan dari dari PP No. 74 Th. 2008
Tentang
Guru.............................................................................. 11
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................................. 13
B. Saran............................................................................................ 14
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
memberikan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Maksudnya adalah bahwa seorang guru tidak hanya sekedar transfer
of knowledge saja, akan tetapi juga harus membentuk kepribadian peserta
didik sesuai kultur yang ada.
Dengan tujuan kita mempelajari PP
No. 74 tahun 2008 agar nantinya apabila kita menjadi guru dapat menjadi guru
yang benar-benar berkualitas dan dapat membantu peserta didik dalam
mengembangkan potensinya secara maksimal. Peraturan pemerintah ini sebagai
bentuk penjabaran khusus yang ditetapkan oleh pemerintah dalam undang-undang
nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, sehingga perlu menetapkan peraturan
tentang guru Bukan lagi sebuah hal yang diragukan jika
keberhasilan suatu bangsa dapat dilihat dari kualitas pendidikan yang ada di
Negara tersebut. Dan kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh faktor pendidik
yang secara langsung berperan dalam penentu mutu pendidikan. Pendidik adalah
orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak
didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya,
mampu melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah, khalifah dimuka bumi juga
sebagai makhluk social dan sebagai makhluk individu yang sanggup berdiri
sendiri (Hamdani Ihsan, dkk, 2007:93).
Oleh karena itu seorang guru dituntut untuk memenuhi standarisasi seorang
guru seperti kualifikasinya dan kompetensinya secara tepat yang sesuai dangan
kebijakan yang telah ditetapkan untuk menjadi guru yang profesional. Dalam
meningkatkan kemampuan pendidik atau guru dan tenaga kependidikan yang lain,
pemerintah Indonesia telah menunjukkan good will, dengan memperhatikan
kesejahteraan melalui beberapa langkah antara lain, tunjangan fungsional dan
subsidi tunjangan fungsional, peningkatan keprofessionalan dengan diadakan
sertifikasi guru, dan kedudukan yang cukup tinggi untuk memperkuat peran mereka
di sekolah.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Kajian
teknis dari PP No. 74 Th. 2008 Tentang Guru
2. Kajian
isi atau subtansi dari PP No. 74 Th. 2008 Tentang Guru
3. Rancangan
perubahan dari PP No.74 Th. 2008 Tentang Guru
C.
Tujuan
Masalah
Tujuan dalam
pembuatan makalah ini adalah untuk :
1. Untuk
dapat mengetahui kajian teknis dari PP No. 74 Th. 2008 Tentang Guru
2. Untuk
dapat mengetahui kajian isi atau subtansi dari PP No. 74 Th. 2008 Tentang Guru
3. Untuk
dapat mengetahui rancangan perubahan dari PP No. 74 Th. 2008 Tentang Guru
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kajian
Teknis dari PP No. 74 Th. 2008 Tentang Guru
Pada
01 Desember 2008 diberlakukan PP No. 74 Th. 2008 Tentang Guru yang ditanda
tangani oleh Presiden Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah ini member angin
segar bagi upaya peningkatan mutu pendidikan, yang salah satunya melalui perbaikan
nasib guru, peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari UU
No. 14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Kerangka
dari PP ini terdiri dari 9 BAB 68 Pasal : BAB I Ketentuan Umum, BAB II
Kompetensi dan Sertifikasi, BAB III Hak, BAB IV Beban Kerja, BAB V Wajib Kerja
dan Pola Ikatan Dinas, BAB VI
Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan, BAB VII Sanksi, BAB VIII Ketentuan
Perahlian, BAB IX Ketentuan Penutup dan Penjelasan.
B.
Kajian
Isi atau Subtansi dari PP No. 74 Th.
2008 Tentang Guru
Kerangka
dari Peraturan Pemerintah ini terdiri dari 9 BAB 68 Pasal. Berikut ini
disajikan beberapa hal-hal penting tentang isi peraturan ini:
1.
BAB
I Ketentuan Umum
Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, baik
pendidikan dasar maupun pendidikan menengah. Surya
mengungkapkan bahwa yang dimaksud dengan pendidik profesional adalah pendidik
yang mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang
pendidik/guru, baik kepada peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat,
bangsa, negara, dan agamanya.
2.
BAB
II Kompetensi dan Sertifikasi
a. Kompetensi
Menurut Daryanto, kompetensi berasal
dari bahasa Inggris yakni “competence” yang berarti kecakapan,
kemampuan, dan kesanggupan. Sedangkan secara istilah,
kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi yang
dimaksud meliputi kompetensi pedagodik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional.
Kompetensi pedagogik merupakan
kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik. Kompetensi ini
antara lain meliputi pemahaman terhadap peserta didik dan pengembangan
kurikulum atau silabus. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, serta
menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
Kompetensi sosial guru berkaitan
erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat, baik yang ada
di lingkungan sekolah maupun yang ada di lingkungan tempat tinggal guru.
Sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk berkomunikasi lisan, tulis,
dan/atau isyarat secara santun; menggunakan teknologi komunikasi dan informasi
secara fungsional; serta menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat
kebersamaan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan seorang guru dalam
memiliki pengetahuan yang luas serta mendalam tentang mata pelajaran yang
diampu dan yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti
memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta
mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
b. Sertifikasi
Sertifikasi guru adalah proses
pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan
hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, serta (4) meningkatkan
martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Sertifikat pendidik bagi guru
diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan
ditetapkan oleh pemerintah.
3.
BAB
III Hak Guru
a. Tunjangan profesi, diberikan kepada
guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
yang telah diberi satu nomor registrasi guru oleh departemen.
2) Memenuhi beban kerja sebagai guru.
3) Mengajar sebagai guru mata pelajaran
dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan
sertifikat pendidik yang dimilikinya.
4) Terdaftar pada departemen sebagai
guru tetap.
5) Berusia paling tinggi 60 tahun.
6) Tidak terikat sebagai tenaga tetap
pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
b. Tunjangan fungsional dan subsidi
tunjangan fungsional, diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan yang
hampir sama dengan persyaratan tunjangan profesi, ditambah dengan melaksanakan
kewajiban sebagai seorang guru.
c. Tunjangan khusus, diberikan bagi
guru yang ditugaskan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai belanja
pegawai atau bantuan sosial.
d. Tunjangan profesi, subsidi tunjangan
fungsional, dan tunjangan khusus bagi guru tetap yang bukan PNS diberikan
sesuai dengan keseteraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang berlaku bagi
guru PNS.
e. Pemerintah dan pemerintah daerah
menjamin terwujudnya maslahat tambahan kepada guru yang diangkat oleh
pemerintah, pemerintah daerah, atau penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan yang didirikan masyarakat.
f. Guru memiliki hak untuk mendapatkan
penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau
bertugas di daerah khusus. Penghargaan-penghargaan tersebut dapat berupa tanda
jasa, kenaikan pangkat prestasi luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau
barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
g. Dalam melaksanakan keprofesionalan,
guru berhak mendapatkan promosi sesuai dngan tugas dan prestasi kerja.
h. Guru memiliki kebebasan dalam
memberikan penilaian, penghargaan, dan sanksi kepada peserta didik yang sesuai
dengan aturan-aturan pendidikan.
i.
Guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan
tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah,
pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan masyarakat
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
j.
Guru berhak memperoleh akses memanfaatkan sarana dan
prasarana pembelajaran yang disediakan oleh satuan pendidikan, penyelenggara
pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah.
k. Guru memiliki kebebasan untuk
berserikat dalam organisasi profesi guru.
l.
Guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan
kebijakan pendidikan, baik di tingkat satuan pendidikan, kabupaten atau kota,
provinsi, dan nasional.
m. Guru memiliki kesempatan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik maupun kompetensinya, serta
memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi di bidangnya.
n. Guru yang diangkat oleh pemerintah
atau pemerintah daerah berhak memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4.
BAB
IV Beban Kerja
Beban kerja guru mencakup lima kegiatan pokok, yaitu:
1. Merencanakan pembelajaran.
2. Melaksanakan pembelajaran.
3. Menilai hasil pembelajaran.
4. Membimbing dan melatih peserta
didik.
5. Melaksanakan tugas tambahan yang
melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Yang dimaksud dengan beban kerja guru dalam PP No. 74 Tahun
2008 adalah bahwa guru wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40
jam tatap muka dalam satu minggu.
5.
BAB
V Wajib Kerja dan Pola Ikatan Dinas
Yang dimaksud dengan wajib kerja guru dalam PP No. 74 Tahun
2008, khususnya pada pasal 55 adalah bahwa dalam keadaan darurat, pemerintah
dapat memberlakukan wajib kerja kepada guru atau warga negara Indonesia lainnya
yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas
sebagai guru di daerah khusus di wilayah NKRI. Keadaan
darurat di sini adalah situasi luar biasa yang terjadi di daerah khusus
tersebut, seperti terjadinya bencana alam, bencana sosial, atau situasi lain
yang mengakibatkan kelangkaan guru, sehingga proses pembelajaran tidak dapat
terlaksana secara normal sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga dapat menetapkan
pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan
pendidikan nasional atau kepentingan daerah. Adapun dilaksanakannya pola ikatan
dinas bagi calon guru dimaksudkan untuk:
a. Memenuhi kebutuhan guru pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan pemerintah.
b. Memenuhi kebutuhan nasional akan
guru yang mampu mengampu pembelajaran pada satuan pendidikan yang diprogramkan
menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
c. Memenuhi kebutuhan nasional akan
guru yang potensial untuk dikader menjadi kepala satuan pendidikan dan/atau
pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, dan pengawas kelompok mata
pelajaran.
d. Memenuhi proyeksi kekurangan guru
secara nasional.
6.
BAB
VI Pengangkatan, Penetapan dan Pemindahan
Pada satuan pendidikan, pengangkatan
dan penempatan guru dilakukan dengan mengkoordinasi perencanaan kebutuhan guru
secara nasional. Perencanaan tersebut didasarkan pada pertimbangan pemerataan
guru antar satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan/atau
masyarakat, antarkabupaten atau antarkota, dan antarprovinsi, termasuk
kebutuhan guru di daerah khusus.
Pada jabatan struktural, guru yang
diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan
struktural. Penempatan tersebut dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan
bertugas sebagai guru minimal 8 tahun. Guru yang ditempatkan akan kehilangan
haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan tambahan.
Akan tetapi bisa mendapatkan haknya kembali ketika ditugaskan kembali menjadi
guru.
Pemindahan guru dilakukan baik atas
permintaan sendiri maupun kepentingan kepentingan penyelenggara pendidikan,
dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pemindahan tersebut dilakukan setelah guru yang bersangkutan bertugas minimal 4
tahun, kecuali guru yang bertugas di daerah khusus.
7.
BAB
VII Sanksi
Sanksi guru merupakan hukuman yang diberikan kepada guru
yang melakukan pelanggaran. Adapun dalam PP no. 74
tahun 2008, sanksi bagi guru dijelaskan pada pasal 63 dan 64. Sanksi-sanksi
tersebut adalah sebagai berikut:
a. Guru yang tidak dapat memenuhi
kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik dalam jangka waktu
sepuluh tahun, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi
tunjangan fungsional dan maslahat tambahan.
b. Guru yang tidak dapat memenuhi
kewajiban melaksanakan pembelajara 24 jam tatap muka dan tidak mendapat
pengecualian dari menteri dihilangkan haknya untuk mendapatkan tunjangan
profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat
tambahan.
c. Guru yang sudah memenuhi kualifikasi
akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru akan tetapi
menolak wajib kerja di daerah khusus akan mendapatkan sanksi berupa (a)
penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama satu tahun; (b) pencabutan
tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama dua tahun; dan
(c) pencabutan hak untuk menjadi guru selama empat tahun bagi warga negara
Indonesia selain guru.
d. Guru yang mengingkari pernyataan
tertulis dikenai sanksi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya berupa (a) penundaan kenaikan pangkat atau jabatan selama
empat tahun; (b) penghentian pemberian tunjangan fungsional atau subsidi
tunjangan fungsional selama empat tahun; (c) penghentian tunjangan profesi
selama empat tahun; atau (d) penghentian pemberian maslahat tambahan selama
empat tahun.
e. Guru yang memperoleh kualifikasi
akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan cara melawan hukum akan
diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi,
tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai
guru yang pernah diterima.
f. Perguruan tinggi yang sudah
ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan profesi akan tetapi berdasarkan
evaluasi yang dilakukan oleh departemen tidak memenuhi lagi kriterianya maka
dapat dicabut kewenangannya untuk menyelenggarakan pendidikan profesi tersebut.
8.
BAB VIII Ketentuan Peralihan
Guru Dalam Jabatan yang
belum memiliki Sertifikasi Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau
subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan. Pengawas satuan pendidikan
selain Guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi
kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikasi Pendidik.
9.
BAB VIII Ketentuan Penutup
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
C.
Rancangan
Perubahan dari PP No.74 Th. 2008 Tentang
Guru
Terdapat 16 butir Peraturan dalam Rancangan Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
1.
Penegasan konsep “guru tetap” yang diangkat oleh lembaga
pendidikan yang didirikan masyarakat (Pasal 1 angka 8) dan Penjabaran “guru
tetap” yang diangkat Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Kepala Satuan
Pendidikan (Pasal 15)
2.
Konsistensi dan koherensi pendidikan profesi guru, mulai
dari tahap perencanaan, pendidikan, penempatan sampai dengan pembinaan (Pasal 4
Ayat (3))
3.
Rincian subtansi ujian tertulis dan ujian kinerja pada
Pendidikan Profesi (Pasal 9)
4.
Rincian subtansi ujian tertulis dan ujian kinerja pada
Pendidikan Profesi (Pasal 10 Ayat (5,6))
5.
Pemerintah perlu melakukan pendataan dan validasi guru
secara berlaka dalam rangka efektifitas sertigikat dan perencanaan kebutuhan
guru (Pasal 11 Ayat (2,3))
6.
Perubahan konsep dan mekanisme uji kompetensi untuk
memperoleh sertifikat pendidik, melalui pendidikan dan pelatihan profesi guru
(PLPG) atau pendidikan profesi guru (PPG) (Pasal 12).
7.
Penjabaran “guru tetap” yang diangkat pemerintan daerah atau
kepala satuan pendidikan. (Pasal 15 Ayat 1a). Guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas satuan pendidikan atau penilik (Pasal 15 Ayat 4). Ketentuan “guru
tetap”diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri (Pasal 15 Ayat 7)
8.
Kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, masyrakat,
organisasi profesi, dan satuan pendidikan memberikan pelindungan hukum profesi,
dan keselamatan-kesehatan guru (Pasal 40)
9.
Pengaturan tentang syarat Organisasi Profesi Guru (Pasal 44
Ayat (3))
10.
Pengaturan tentang program peningkatan kualifikasi akademik
guru dalam jabatan yang belum memperoleh S-1/D-IV melalui PPKHB dan peningkatan
kualifikasi akademik dan sertifikasi untuk guru mata pelajaran produktif (Pasal
47A Ayat 1). Efektifitas LPTK dengan kebijakan khusus Pemerintah (Pasal 47A
Ayat 2).
11.
Pembinaan berkelanjutan melalui evaluasi guru dan UKG (Pasal
48)
12.
Beban kerja kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua
program keahlian (di SMK), kepala perpustakaan, kepala laboraturium, guru BK,
pengawas. (Pasal 54)
13.
Pengangkatan guru oleh pemerintah, pemerintah daerah melalui
seleksi (ujian tertulis, wawancana, dan praktek mengajar). (Pasal 58)
14.
Pemindahan guru antar provinsi, antar kabupaten, atau antar
kota, antar kecematan, antar satuan pendidikan, antar jenjang pendidikan, antar
jenis pendidikan, dan antar mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran. (Pasal
62)
15.
Penghapusan huruf b dan c, karena subtansi huruf b sudah
diakomodasi dalam Pasal 12 Ayat (1e) dan huruf c diakomodasi dalam Pasal 12
Ayat (5a)
16.
Penyesuaian ketentuan peralihan bagi guru dalam jabatan yang
belum memenuhi kualifikasi S-1/D-IV untuk memperoleh sertifikat pendidik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada
01 Desember 2008 diberlakukan PP No. 74 Th. 2008 Tentang Guru yang ditanda
tangani oleh Presiden Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah ini member angin
segar bagi upaya peningkatan mutu pendidikan, yang salah satunya melalui
perbaikan nasib guru, peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak
lanjut dari UU No. 14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Kerangka
dari PP ini terdiri dari 9 BAB 68 Pasal : BAB I Ketentuan Umum, BAB II
Kompetensi dan Sertifikasi, BAB III Hak, BAB IV Beban Kerja, BAB V Wajib Kerja
dan Pola Ikatan Dinas, BAB VI
Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan, BAB VII Sanksi, BAB VIII Ketentuan
Perahlian, BAB IX Ketentuan Penutup dan Penjelasan.
Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
memberikan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Maksudnya adalah bahwa seorang guru tidak hanya sekedar transfer of
knowledge saja, akan tetapi juga harus membentuk kepribadian peserta didik
sesuai kultur yang ada.
Oleh karena itu seorang guru dituntut untuk memenuhi standarisasi seorang
guru seperti kualifikasinya dan kompetensinya secara tepat yang sesuai dangan
kebijakan yang telah ditetapkan untuk menjadi guru yang profesional. Dalam
meningkatkan kemampuan pendidik atau guru dan tenaga kependidikan yang lain,
pemerintah Indonesia telah menunjukkan good will, dengan memperhatikan
kesejahteraan melalui beberapa langkah antara lain, tunjangan fungsional dan
subsidi tunjangan fungsional, peningkatan keprofessionalan dengan diadakan
sertifikasi guru, dan kedudukan yang cukup tinggi untuk memperkuat peran mereka
di sekolah.
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA